PERATURAN CV SELERA NUSANTARA

PENDAHULUAN


CV Selera Nusantara bergerak dalam industri catering, restaurant dan konsultan catering. Kami selalu berusaha untuk memberikan service yang terbaik bagi seluruh customer dan juga menyajikan olahan makanan yang higienis, bercitarasa dan berkualitas tinggi Halal lagi Toyibbah.

Sistem Kerja Perusahaan
Sistem kerja perusahaan untuk karyawan ini merupakan pelengkap Kontrak Kerja CV Selera Nusantara .

ASPIRASI DAN VISI CV Selera Nusantara

Aspirasi CV Selera Nusantara
Aspirasi kami di CV Selera Nusantara adalah untuk menjadi Catering, restaurant dan konsultan catering profesional dengan produk dan service yang terbaik di kelasnya.

Visi CV Selera Nusantara
Untuk mencapai ini, perusahaan mengajak segenap karyawan untuk menjalankan visi berikut ini :
· Suasana kerja yang nyaman.
· Saling menghormati satu sama lain.
· Perbedaan adalah hal yang penting dalam mencapai kesuksesan kita semua.
· Mencapai standart mutu yang tinggi dalam hal pembelian, pembuatan dan pelayanan semua produk kita.
· Membuat pelanggan puas setiap saat.
· Profit adalah hal yang penting untuk kelangsungan dan perkembangan bisnis kita.
· Melakukan kontribusi kearah yang positif di sekitar lingkungan tempat kita berusaha.
· Meningkatkan kesejahteraan mitra kerja dan karyawan.


KEBIJAKAN UMUM

Kewajiban Karyawan
Karyawan berkewajiban untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka, meningkatkan keterampilan profesional mereka, melaksanakan standar-standar keselamatan dan mematuhi kebijakan dan etika profesionalis mereka.

Anti Diskriminasi
Kebijakan CV Selera Nusantara mewajibkan agar tidak ada diskriminasi terhadap pelamar kerja, karyawan, customer atau setiap orang lain yang berhubungan dengan Perusahaan berdasarkan ras, usia, agama, warna, suku jenis kelamin, status perkawinan atau asal negara.

Kebijakan Pemeriksaan
Bilamana situasinya memungkinkan, manajemen berhak untuk memeriksa dan membuka setiap paket, bungkusan, tas kertas, barang pakaian atau benda lain yang dibawa ke dalam atau keluar dari tempat/area kerja oleh setiap karyawan.

Saudara
1. Perusahaan mengijinkan seorang karyawan untuk bekerja.
Namun mempekerjakan orang yang merupakan saudara dekat (anggota keluarga dekat yang sama) merupakan kebijakan Manajemen, namun secara umum tidak diperbolehkan.
2. Setiap Hubungan, baik keluarga atau lainnya, antara seorang karyawan dengan karyawan lain atau seorang karyawan dengan pihak yang berhubungan dengan Perusahaan harus diberitahukan kepada Manajemen secara tertulis.
Manajemen harus menyetujui penugasan karyawan yang bersangkutan, termasuk segala perubahan yang terjadi selama mereka bekerja.
3. Prosedur ini diikuti untuk memberi kepastian kepada karyawan bahwa tak ada saudara karyawan yang akan menerima perlakuan istimewa. Karyawan bertanggungjawab untuk memastikan bahwa Manajemen selalu mempunyai daftar lengkap dari sanak saudara yang juga merupakan karyawan Perusahaan dan bahwa informasi ini harus selalu diperbaharui.


HUBUNGAN KERJA

Penerimaan Pegawai
1. CV Selera Nusantara akan mempekerjakan pria maupun wanita berdasarkan kemampuan, pengalaman dan bakat mereka. Karakteristik/syarat-syarat lain perekrutan pegawai meliputi:
· Inisiatif dan kemampuan untuk bekerja dengan baik dalam kerjasama tim.
· Pengalaman kerja, terutama dalam kualifikasi Restaurant maupun Catering.
· Kepribadian yang menyenangkan, dengan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
· Kesehatan yang baik.
2. Kebijakan mengenai kesetaraan kesempatan dari Perusahaan berarti memilih orang yang terbaik untuk suatu pekerjaan, kenaikan pangkat berdasarkan prestasi sebelumnnya, potensi di masa mendatang dan kemauan untuk menangani tanggung jawab
yang lebih besar dan pemeliharaan lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan.
3. Calon karyawan juga diwajibkan memberikan perincian khusus mengenai segala kewajiban terhadap perusahaan pada saat ini atau yang lalu, baik secara implisit (lisan) maupun eksplisit (kontrak kerja) yang dapat mempengaruhi pengikatan kerja mereka oleh CV Selera Nusantara . Dengan menerima hubungan kerja dengan CV Selera Nusantara , karyawan menjamin CV Selera Nusantara bebas terhadap segala tuntutan yang dilakukan oleh perusahaan sebelumnya dalam hal ini.

Masa Percobaan
1. Semua karyawan akan dipekerjakan atas dasar percobaan selama jangka waktu 6 (enam) bulan pertama sejak tanggal mulai bekerja. Selama masa percobaan, pihak perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawan tanpa alasan apapun.
2. Jika prestasi tersebut sesuai dengan harapan Perusahaan, karyawan akan menerima surat pengangkatan sebagai Karyawan Kontrak Paruh Waktu. Jika prestasi tersebut dibawah harapan Perusahaan, karyawan akan diberitahu bahwa hubungan kerja mereka tidak akan dilanjutkan.

Masa Kerja
Setelah menyelesaikan masa percobaan, Seluruh karyawan CV Selera Nusantara adalah Karyawan Kontrak Paruh Waktu (Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu), yaitu karyawan yang dipekerjakan selama jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak tertentu, kontrak ini akan diperpanjang setiap tahunnya. Apabila karyawan telah melewati 2 kali masa kontrak, maka akan dianggap sebagai Karyawan Tetap.

Pemindahan Karyawan
1. Untuk meningkatkan produktivitas kerja dan membantu pengembangan karir karyawan, Perusahaan berhak mengatur pemindahan karyawan dari suatu divisi ke divisi lain atau cabang lain yang masih berhubungan dengan perusahaan.
2. Jika karyawan minta untuk dipindahkan dari satu bagian ke bagian lain, permohonan tertulis karyawan harus diajukan kepada Perusahaan. Berdasarkan permohonan tersebut, Manajemen akan mempertimbangkan permohonan dimaksud.

Penilaian Prestasi Kerja
1. Proses peninjauan kerja memberikan umpan balik rutin kepada semua karyawan atas prestasi mereka dibandingkan dengan harapan Manajemen. Proses ini menekankan bidang-bidang yang harus diperhatikan serta memberikan kesempatan kepada Perusahaan dan karyawan untuk menyatakan sasaran atau kebutuhan pelatihan mereka.
2. Perusahaan memilki tiga jenis penilaian prestasi yang resmi sebagai berikut:
· Pembicaraan yang berkesinambungan antara karyawan dengan Manajemen;
· Penilaian berkala berdasarkan kriteria tertentu, atau pada akhir proyek atau penugasan atau bilamana terjadi perubahan penting dalam tingkat prestasi karyawan;
· Penilaian tertulis setengah-tahunan/tahunan resmi (Penilaian Prestasi Kerja) yang membandingkan pelaksanaan dan aktivitas dan prestasi kerja sejak penilaian terakhir.
3. Karyawan yang diketahui tidak memberikan kontribusi pada tingkat yang disyaratkan, akan diberi bimbingan yang jelas pada bidang-bidang tertentu yang memerlukan peningkatan dan tanggal-tanggal targetnya akan ditetapkan untuk membantu pencapaiannya. Jika prestasi tidak meningkat dalam waktu yang telah ditetapkan Perusahaan, karyawan yang bersangkutan dapat dipindahkan ke posisi jabatan lain yang setara maupun lebih rendah (demosi).
4. Penilaian Prestasi Kerja akan manjadi dasar yang dipakai untuk penyesuaian Gaji.


JAM KERJA

CV Selera Nusantara mempunyai kebebasan untuk menjadwalkan hari kerja dan jam kerja karyawan untuk memenuhi kebutuhan operasional.

Jam Kerja Normal
Kecuali ada perjanjian khusus, jam kerja normal yang berlaku adalah hari Senin sampai Minggu jam 09.00 – 18.00 ( 9 jam )
Jam waktu makan siang dan/atau malam /istirahat akan dijadwalkan sedemikian rupa oleh Manajer.
Jam kerja lebih dari yang ditetapkan akan dianggap lembur, namun karyawan tersebut harus mendapat persetujuan dengan membuat Surat Perintah Kerja Lembur .

Jam Kerja Bergilir
Pergiliran Hari dan Jam Kerja untuk masing-masing kelompok karyawan akan diatur dan dijadwalkan oleh Kepala Bagian terkait.

Kerja Lembur
Perusahaan sewaktu-waktu dapat meminta karyawan untuk bekerja lembur, jika keadaan mendesak atau jika diperlukan bekerja dan dalam keadaan seperti itu, karyawan akan diberitahu sebelumnya sejauh itu dapat dilakukan. Lembur hanya diganti untuk karyawan yang lemburnya diketahui dan disetujui secara tertulis melalui Surat Perintah Kerja Lembur.

CUTI DAN HARI LIBUR

Cuti Tahunan
1. Berdasarkan masa kerja masing-masing, karyawan berhak atas cuti tahunan sebagai berikut:
a. Karyawan Level 1 sampai level 3:
1 sampai 5 tahun masa kerja 12 hari kerja per tahun
5 tahun keatas 18 hari kerja per tahun
b. Karyawan Level 4 sampai level 6:
1 sampai 5 tahun masa kerja 12 hari kerja per tahun
5 tahun keatas 14 hari kerja per tahun
2. Hak Cuti hanya berlaku setelah karyawan menyelesaikan masa Kontrak Kerja Pertama dan akan dimulai berdasarkan perhitungan proposional sejak tanggal bergabung sampai tanggal 15 Juni tahun tersebut.
3. Selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan, seluruh karyawan paling tidak harus mengambil satu masa cuti tahunan tak terputus yang setara dengan paling tidak setengah hak cuti tahunan karyawan. Oleh karena itu mereka yang:
- Hak cuti 12 (dua belas) hari kerja harus mengambil cuti minimum 5 (lima) hari kerja tak terputus.
- Hak cuti 14 (lima belas) hari kerja harus mengambil cuti minimum 7 (tujuh) hari kerja tak terputus.
- Hak cuti 18 (dua puluh) hari kerja harus mengambil cuti minimum 10 (sepuluh) hari kerja tak terputus.
4. Hak Cuti harus diambil selama tahun kalender (1 Juli sampai 30 Juni) dimana hak itu muncul.
5. Permohonan untuk memindahkan cuti ke tahun berikutnya secara umum tidak disarankan dan memerlukan persetujuan Manajemen.
6. Cuti tahunan harus dijadwalkan pada waktu yang sesuai baik untuk karyawan maupun Perusahaan. Cuti harus diambil atau diatur agar diambil dalam tahun kalender berjalan. Setiap permohonan untuk memindahkan cuti ke tahun kalender berikutnya harus mendapat persetujuan sebelumnya dari Operasional Manajer.
7. Pada Hari Raya akan berjalan seperti biasa. Karyawan akan diberikan cuti selama 2 hari (tidak terputus sesuai dengan jadwal yang telah disetujui sebelumnya) terhitung sejak Hari Raya selesai yang akan dijadwalkan oleh Manajer.

Cuti Sakit
1. Karyawan mendapat ijin sampai dengan 3 (tiga) hari kerja cuti sakit tanpa perawatan di rumah sakit per tahun tanpa surat keterangan dokter, namun demikian Perusahaan mempunyai hak untuk meminta surat keterangan dokter, jika dianggap perlu.
2. Untuk setiap cuti sakit yang terdiri dari 2 (dua) hari atau lebih secara berturut-turut, karyawan diwajibkan memberikan surat keterangan dokter yang dapat diterima. Surat keterangan tersebut dapat disampaikan kepada Perusahaan pada tanggal ketidakhadiran atau jika karena alasan yang sah hal itu tidak mungkin, karyawan harus menyampaikan surat keterangan segera setelah ia kembali bekerja.
Jika surat keterangan dokter tersebut di atas tidak disampaikan, karyawan akan dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan dan akan di
kenakan pemotongan terhadap Gaji.
3. Jika karyawan sakit yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter dan diharuskan tinggal dirumah atau rumah sakit lebih dari 2 (dua) hari, karyawan tersebut harus memberitahu Perusahaan kapan mereka akan dapat mulai kembali bekerja, berdasarkan pemberitahuan tertulis dari dokter.
4. Apabila karyawan yang sakit tidak sembuh dan tidak kembali bekerja setelah jangka waktu 15 hari lebih, hubungan kerjanya dapat diakhiri.

Cuti Khusus/Dibayar
1. Karyawan Tetap berhak atas cuti khusus berikut dengan upah:
a. Pernikahan karyawan 3 hari kerja
b. Pernikahan anak karyawan 2 hari kerja
c. Kelahiran anak karyawan pria 1 hari kerja
d. Kematian anggota keluarga dekat karyawan 2 hari kerja
e. Sunat anak karyawan 1 hari kerja
2. Dalam hal ini keluarga dekat berarti suami/istri, orangtua, mertua, anak, saudara kandung.

Hamil
1. Karyawati berhak atas cuti hamil sejak karyawati tersebut positif telah hamil atau 2 hari sebelum melahirkan hingga tiga (tiga) bulan setelah persalinan atau kelahiran prematur. Perushaan tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi, jika karyawan memutuskan untuk tidak mengambil cuti selama jangka waktu tersebut di atas. Selama masa cuti ini, karyawati hanya menerima Gaji Pokok saja.
2. Karyawati yang akan mengambil cuti hamil harus menyampaikan permohonan kepada Manajemen terlebih dahulu, disertai dengan Surat Keterangan Dokter atau Bidan.

Tidak Masuk Kerja Tanpa Cuti
1. Jika karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan, karyawan tersebut dianggap tidak masuk kerja tanpa cuti yang akan merupakan suatu pelanggaran terhadap disiplin kerja dan akan di kenakan pemotongan terhadap Gaji..
2. Jika karyawan tidak masuk kerja tanpa cuti selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, dan telah dipanggil secara tertulis oleh Perusahaan 2 (dua) kali, namun karyawan tidak dapat memberikan penjelasan yang didukung oleh bukti tertulis secara resmi, maka Perusahaan dapat melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja sesuai prosedur.


KOMPENSASI DAN TUNJANGAN

Kebijakan Penggajian
1. Pembayaran Gaji awal karyawan diuraikan dalam Penerimaan Karyawan.
Adalah kebijakan Perusahaan untuk membayar sesuai prestasi kerja karyawan. Kenaikan Gaji tidak akan diberikan berdasarkan usia atau
status sosial. Satu-satunya faktor yang berlaku adalah prestasi kerja individu atau tim yang terdiri dari kelompok individu.
2. Struktur pengupahan (gaji) dilakukan atas dasar senioritas masing-masing jabatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan karyawan lainnya.
3. Gaji masing-masing karyawan akan ditinjau paling tidak 6 bulan sekali dan penyesuaian akan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
- Kontribusi masing-masing karyawan kepada Perushaan;
- Tingkat prestasi kerja oleh karyawan jika dibandingkan dengan yang lain dalam kelompok sesama karyawan;
- Keadaan pasar untuk pekerjaan dengan jenis yang sama.
4. Pertimbangan juga diberikan terhadap prestasi Perusahaan dan/atau pembatasan anggaran. Setiap penyesuaian seluruhnya akan merupakan kebijaksanaan Manajemen.
5. Kenaikan Gaji sesuai dengan kenaikan biaya hidup tidak dijamin, namun tergantung pada prestasi yang konsisten pada tingkat yang disyaratkan. Karyawan yang prestasinya dibawah tingkat yang disyaratkan atau telah menurun dengan nyata selama masa penilaian mungkin tidak menerima kenaikan dalam pemberian gaji mereka.
6. Manajemen mempunyai kebijakan untuk melakukan penyesuaian gaji, namun Perusahaan akan berpartisipasi dari waktu ke waktu dalam survey yang dirancang untuk memastikan gaji karyawan tetap bersaing dengan gaji yang diberikan kepada karyawan dengan pendidikan dan pengalaman yang setara yang dipekerjakan oleh Catering, Restoran maupun Konsultan Catering lainnya yang sekelas dengan CV Selera Nusantara .

Pembayaran Gaji
1. Ada dua klarifikasi karyawan untuk gaji dan upah:
- Karyawan Permanen/Tetap: Karyawan ini akan menerima gaji atas dasar bulanan.
- Karyawan Kontrak Tak Tetap (dengan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu): Karyawan ini akan menerima honor atau gaji berdasarkan tarif harian yang telah disetujui dan uang tersebut dibayarkan atas jumlah hari kerja.
2. Skala Gaji terdiri dari:
- Gaji Pokok; merupakan nilai gaji yang akan dibayarkan oleh perusahaan pada tiap bulannya
- Upah Kerajinan; upah yang diberikan perusahaan berdasarkan penilaian kerajinan karyawan,dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dalam 1 (satu) bulan karyawan tidak hadir / masuk 1 kali uang kerajinan dipotong 25%.
- Dalam 1 (satu) bulan karyawan tidak hadir / masuk 2 kali uang kerajinan dipotong 50%.
- Dalam 1 (satu) bulan karyawan tidak hadir / masuk 3 kali uang kerajinan dipotong 100%.
(Tidak masuk kerja tanpa keterangan surat dari dokter, izin dengan alasan apapun dianggap tidak hadir)
- Upah Lembur; upah yang dibayarkan dari perusahaan berdasarkan proporsional dari nilai gaji, dengan ketentuan hanya di perhitungkan jika mendapat Surat Perintah Kerja Lembur dari Head masing-masing divisi.
- Komisi; merupakan reward atas prestasi penjualan maupun pencapaian target penjualan produk-produk dari CV Selera Nusantara .
- Uang Pesta; upah yang hanya diberikan kepada divisi kitchen berdasarkan pertimbangan divisi tersebut tidak menerima upah lembur.
- Makan siang dan Makan Malam disediakan oleh pihak manajemen pada waktu bekerja saja.
3. Perusahaan akan mengatur susunan gaji karyawan dengan pertimbangan yang sesuai atas:
- Kewajiban dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada karyawan;
- Pengalaman, kecakapan, prestasi dan pengetahuan karyawan;
- Pasar tenaga kerja lain dalam sektor restoran di Tanjung Pinang.
4. Gaji akan dibayarkan pada tiap tanggal 5 dalam setiap bulan kalender dan Komisi pada tanggal 15 dalam setiap bulan kalender .
5. Gaji akan ditinjau pada bulan Juni setiap tahun , sesuai dengan prestasi yang diukur menurut sistem penilaian prestasi Perusahaan. Penyesuaian gaji akan dilakukan pada bulan Juli setiap tahun.

Bonus Hari Raya
1. Setiap tahun Perusahaan akan memberikan bonus Tunjangan Hari Raya masing-masing 1 (satu) bulan Gaji Pokok untuk semua karyawan kontrak pertama dan
2. Jika masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan pada waktu liburan Lebaran/Natal, pembayaran Tunjangan Hari Raya akan dihitung secara proporsional sejak tanggal/kontrak bermula.
3. Jika masa kerja masih dalam percubaan, pembayaran bonus tersebut akan ditentukan perusahaan.
4. Apabila ada karryawan lama yang masuk kembali,maka perhitungan Tunjangan Hari Raya sama seperti Karyawean Baru.

Usia Pensiun
Usia pensiun normal adalah 55 tahun.

Program Penghargaan Kelompok
1. Pemberian bonus penghargaan diadakan untuk memberikan imbalan atas prestasi kerja yang luar biasa dan pengenalan bisnis yang menguntungkan sebagaimana ditentukan menurut system Manajemen CV Selera Nusantara .
2. Jumlah pembayaran bonus tersebut akan ditentukan Perusahaan.


PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KARIR

Pelatihan dan Pengembangan Karir
1. Karyawan akan diberikan pelatihan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka pada tingkat yang dibutuhkan. Ini akan melibatkan salah satu atau kombinasi dari cara-cara pelatihan berikut:
- Pelatihan di tempat kerja
- Kursus-kursus latihan interen mengenai topik khusus
- Kursus-kursus latihan oleh pihak luar
2. Karyawan yang ingin mengikuti latihan harus meminta persetujuan Manajer Operasional dan Kepala Departemen.


TATA TERTIB

Penampilan dan Pakaian
1. Seluruh karyawan harus menjaga penampilan pribadi mereka. Karyawan harus selalu berpakaian dan berpenampilan rapi pada setiap acara yang di kelola oleh CV Selera Nusantara sebagai berikut:
- Karyawan pria dan wanita diwajibkan mengenakan celana panjang atau rok (bukan yang ketat) sesuai dengan jenis acara yang berlangsung dan seragam kemeja kerja sesuai dengan jabatan kerja.
2. Pakaian yang tak rapi atau menonjolkan bagian badan tidak boleh dipakai selama jam kerja
3. Setiap seragam yang dipinjamkan kepada karyawan harus dirawat dengan baik, dan setiap karyawan wajib menaruh deposit untuk seragam tersebut sebesar Rp. 80.000,-.
4. Setiap karyawan maksimum harus mempunyai 2 seragam lengkap sesuai dengan jabatannya dan minimum setiap karyawan harus mempunyai 1 appron ( celemet ) lengkap sesuai dengan jabatannya
5. Deposit tersebut akan dikembalikan apabila karyawan mengembalikan seragam dengan kondisi baik pada saat berhenti kerja.
6. Apabila karyawan menghilangkan seragam yang dipinjamkan, karyawan wajib melapor segera kepada Manajer berikut dengan alasannya. Apabila alasannya dapat diterima maka Manajer dapat memberikan 1 (satu) seragam lagi kepada karyawan tersebut dengan catatan, seragam tersebut tidak boleh hilang lagi selama jangka waktu 1 tahun sejak waktu laporan kehilangan seragam tersebut.
7. Apabila karyawan menghilangkan seragamnya lagi sebelum 1 tahun lewat setelah laporan kehilangannya yang pertama, maka deposit yang diberikan kepada manajemen akan menjadi milik Perusahaan, dan karyawan diwajibkan untuk melapor kehilangan seragam kepada Manajer untuk mengambil seragam yang baru dengan menaruh deposit sebesar Rp. 80.000,- /seragam yang dipinjamkan kepada karyawan

Kehadiran dan Ketetapan Waktu
1. Perusahaan mengharuskan semua karyawan siap baik di Restoran maupun Catering dan telah mulai bekerja seperti yang dijadwalkan. Apabila karyawan datang atau siap bekerja setelah jam yang telah dijadwalkan pada saat memulai kerja atau makan siang/makan malam/istirahat akan dianggap datang terlambat.
2. Karyawan yang biasa datang terlambat maka akan dikenakan pemotongan sebesar Rp. 5.000,- per jam, apabila lebih dari 3 (tiga)jam maka dianggap tidak masuk kerja pada hari yang bersangkutan.
3. Bilamana karyawan tidak dapat hadir di tempat kerja karena suatu alasan, karyawan tersebut bertanggungjawab untuk memastikan agar manajemen diberitahu mengenai alasan ketidakhadirannya pada jam sebelum dijadwalkan masuk pada hari yang sama. Pemberitahuan ini harus disampaikan langsung kepada Kepala Departemen, yang kemudian akan memberitahukan kepada Manager Operasional untuk dicatat.
4. Jika karyawan tidak hadir karena sakit selama lebih dari 1 (satu) hari, maka surat keterangan dokter harus disampaikan kepada Manajer Operasional.
5. Jika selama jam kerja, karyawan harus meninggalkan tempat kerja (kecuali selama istirahat/makan karyawan), maka mereka harus memberitahu kepada manajer/penyelia langsung bagiannya.
6. Apabila karyawan tidak hadir dengan alasan apapun baik dengan ijin ataupun tidak maka akan dikenakan sangsi pemotongan gaji pokok.
7. Lembur dihitung dan diakui hanya jika ada Surat Perintah Kerja Lembur yang disetujui dan ditandatangani oleh Ibu Nurhanizah.

Kebijakan Keamanan
Kebijaksanaan keamanan CV Selera Nusantara yang ketat ditujukan untuk menjamin keamanan asset Perusahaan. Semua karyawan harus sepenuhnya memenuhi seluruh prosedur pengamanan dan kontrol tanpa kecuali.

Kebijakan Telepon
1. Telepon adalah sarana komunikasi yang paling sering digunakan. Oleh karena itu sangat penting agar seluruh karyawan menggunakan teknik menjawab telepon dengan standar profesional.

Semua telepon dari luar yang masuk ke Perusahaan harus:
“Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam, CV Selera Nusantara , ada yang bisa dibantu?”

“Halo” bukanlah salam yang dapat diterima, jika menjawab telepon.

2. Telepon Perusahaan disediakan untuk memudahkan hubungan dengan supplier dan tamu. Jika karyawan menerima telepon pribadi pada waktu ia bekerja, ia boleh menjawabnya, namun pembicaraan harus dibatasi sampai 5 (lima) menit saja
Penyalahgunaan dan Kegiatan Tanpa Wewenang
1. Seluruh Karyawan setiap saat harus menyadari dampak dari sikap pribadi mereka dan perlunya mematuhi dan terlihat mematuhi undang-undang dan peraturan-Sistem Kerja yang berlaku di negara mereka. Kejujuran dan Kepercayaan adalah dua dasar industri Catering, Restoran maupun Konsultan Catering.
2. Karena karyawan mungkin mempunyai akses ke sejumlah besar uang atau asset yang lainnya dan karenanya terbuka terhadap godaan, Perusahaan memerlukan jaminan mutlak akan kejujuran dan integritas seluruh karyawannya. Di tempat kerja dan lingkungan sosial, kejujuran seluruh karyawan harus tidak perlu diragukan lagi.
3. Karyawan tidak boleh mengalihkan penggunaan atau untuk keuntungan mereka sendiri setiap dana atau harta yang bukan milik mereka yang sah, atau dengan sengaja membantu orang lain (baik karyawan maupun bukan) dalam penyalahgunaan seperti itu.
4. Karyawan tidak boleh menyesatkan atau membuat pernyataan palsu apapun baik karena ketidaktahuan ataupun secara sengaja dalam suatu komunikasi. Karyawan tidak boleh menyatakan diri sebagai ahli dalam bidang apapun dimana mereka tidak mempunyai “pengetahuan ahli”.
5. Karyawan harus menyadari sejauh mana mereka berhak melakukan perjanjian atau mengikat CV Selera Nusantara terhadap suatu jalur tindakan. Jika ada keragu-raguan, harus meminta saran dari Manajemen.
6. Karyawan CV Selera Nusantara harus menggunakan metode penjualan dan negosiasi yang adil dan jujur.

Menerima Hadiah dan Pemberian Pribadi Lainnya
1. KARYAWAN TIDAK BOLEH MEMINTA, MENERIMA KEUNTUNGAN PRIBADI DARI CUSTOMER CV Selera Nusantara ATAU INVIDUAL ATAU ORGANISASI YANG SEDANG MENGADAKAN ATAU BERUSAHA MENGADAKAN BISNIS DENGAN CV Selera Nusantara .
2. CV Selera Nusantara mempunyai kebijakan agar tidak menerima pemberian dengan nilai ekonomi yang tinggi dari Tamu atau pemasok. Donatur yang potensial memberikan hadiah semacam itu harus dihubungkan dengan Manajemen atau diberitahu sediplomatis mungkin mengenai kebijakan Perusahaan, yang melarang seluruh karyawan untuk menerimanya.
3. Karyawan harus secara aktif menghimbau Customer atau individual atau organisasi agar tidak menawarkan keuntungan pribadi berupa apapun (termasuk setiap jenis hadiah, tanda-tanda, jasa, pinjaman, biaya, atau sesuatu yang bernilai ekonomi). Namun, jika tidak ada kemungkinan yang beralasan yang berpengaruh tidak baik terhadap prestasi kerja mereka atas nama Perusahaan dan jika keuntungan pribadi tersebut tidak diterima dalam hubungan dengan fungsi industri Catering, Restoran maupun Konsultan Catering, semua karyawan boleh menerima dari Customer atau individu atau organisasi (namun tidak meminta):
- Jamuan bisnis biasa misalnya, makan yang tidak melebihi keramahtamahan yang wajar;
- Hadiah yang diberikan pada tradisi perayaan yang dilakukan secara umum, dengan batas nilai maksimum sebesar Rp. 100.000.-; atau
- Keuntungan pribadi yang timbul dari pertalian keluarga atau perkawinan; atau
- Keuntungan pribadi yang diterima dari teman pribadi yang dekat, dimana hubungan teman tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan bisnis Perusahaan, dengan nilai maksimum sebesar Rp.100,000.-.
- Uang Tip yang diberikan oleh Customer yang harus diserahkan kepada kasir untuk dibagikan keseluruh karyawan.
4. Jika Karyawan bermaksud menerima pemberian pribadi (diluar pemberian pribadi yang disebutkan di atas), dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak pemberian pribadi tersebut ditawarkan atau diberikan, ia harus menyampaikan laporan tertulis kepada Operasional Manajer, yang menyatakan:
- Nama Pemberi;
- Penjelasan dan perkiraan nilai hadiah;
- Hubungan bisnis (jika ada) antara pemberi dengan Perusahaan dan hubungan pribadi antara karyawan dan pemberi.
5. Karyawan selanjutnya akan diberi saran, apakah hadiah dapat diterima atau harus dikembalikan kepada pemberi atau disingkirkan dengan cara lain.
6. Dalam beberapa keadaan, penolakan hadiah akan dianggap tidak sopan dan/atau pengembalian hadiah kurang praktis atau tidak mungkin. Dalam keadaan seperti itu, Operasional Manajer harus segera diberitahu.

Memberi Hadiah
1. KARYAWAN TIDAK BOLEH MENAWARKAN SUAP APAPUN ATAU HAL SERUPA KEPADA SIAPAPUN ATAU PERUSAHAAN APAPUN UNTUK MENDAPATKAN BISNIS BAGI CV Selera Nusantara
2. Setiap komisi yang dibayarkan atau pembayaran lain yang dilakukan atau syarat-syarat yang menguntungkan yang disetujui, atau keuntungan-keuntungan lain yang diberikan oleh karyawan dalam melaksanakan bisnis Restoran harus sesuai dengan kebijakan Perusahaan mengenai hal-hal tersebut sebagaimana diberitahukan dari waktu ke waktu dan harus segera dicatat secara tertulis.
3. CV Selera Nusantara mempunyai kebijakan untuk tidak boleh memberikan hadiah, baik secara langsung maupun tak langsung, melalui pihak ketiga, kepada Tamu, Pemasok atau Pejabat Pemerintah untuk meningkatkan keuntungan ekonomi atau politik Perusahaan. Perkecualian dilakukan terhadap hadiah dengan nilai nominal yang diberikan atas nama CV Selera Nusantara sebagai sopan santun atau untuk maksud promosi (misalnya: kupon diskon CV Selera Nusantara , untuk sumbangan yang bersifat sosial dan hadiah yang diberikan sehubungan dengan adat istiadat yang dilakukan secara umum dengan batas maksimum sebesar Rp. 200,000.-
4. Konteks dimana hadiah semacam itu ditawarkan harus dipertimbangkan. Suatu hadiah tidak boleh ditawarkan, jika ada kemungkinan untuk ditafsirkan sebagai suatu usaha untuk mendapat keuntungan ekonomi atau politik untuk Perusahaan atau jika diketahui bahwa penerimanya mempunyai kebijakan untuk tidak menerima hadiah.
5. Karyawan tentu saja bebas untuk memberikan hadiah dengan kemampuan mereka pribadi, namun mereka harus mempertimbangkan tidakan seperti itu, jika penerimanya adalah Tamu, Pemasok atau Pejabat Pemerintah, selain menjadi teman pribadi. Konteks dimana hadiah diberikan adalah penting dan jika ada kemungkinan hadiah tersebut dapat ditafsirkan sebagai suap, maka harus diambil sikap berhati-hati agar terlihat jelas bahwa sifat hadiah adalah khusus. Jika ada kemungkanan penafsiran yang salah, karyawan harus membicarakan hal ini dengan Manajemen.
6. Dalam kondisi khusus, dimana diputuskan bahwa sebuah hadiah dari CV Selera Nusantara akan sesuai untuk menandai suatu peristiwa khusus harus diberikan persetujuan Manajemen.


Informasi Rahasia
Dalam perjalanan bisnis yang normal, banyak karyawan yang akan mendapat informasi mengenai hal-hal sensitive, yang tidak diketahui masyarakat secara umum. Informasi tersebut jelas tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi; dan juga jelas harus tidak ada kemungkinan kecurigaan bahwa informasi tersebut mungkin telah digunakan demikian.

Penggunaan Informasi
1. Setelah hubungan kerja diputuskan atau selama bekerja dengan CV Selera Nusantara (kecuali waktu bertugas atau dengan persetujuan tertulis CV Selera Nusantara ), karyawan tidak boleh mengungkapkan atau memanfaatkan rahasia apapun atau surat-menyurat, catatan keuangan, hubungan atau transaksi CV Selera Nusantara atau pengetahuan apapun yang diperoleh sehubungan dengan informasi tersebut selama karyawan tersebut bekerja.
2. Karyawan bagaimanapun juga tidak boleh menggunakan informasi yang telah diperolehnya untuk keuntungan finansial.
3. Jika karyawan kemudian mengetahui baik melalui persiapan, penyerahan atau sarana keuangan lain atau rencana-rencana/hasil strategi, keterangan ini tidak boleh diungkapkan kepada badan apapun atau siapapun diluar Perusahaan tanpa wewenang yang jelas dari Manajemen.
4. Semua memo atau komunikasi lain yang dikeluarkan oleh Manajemen dari waktu ke waktu harus dianggap “Rahasia”.
5. Berkas Rahasia tidak boleh diperlihatkan kepada mereka yang tidak bekerja di Perusahaan tanpa wewenang dari Manajemen.
6. Kewajiban-kewajiban sehubungan dengan kerahasiaan ini terus berlangsung meskipun kontrak sudah berakhir. Karyawan yang melepaskan hubungan kerja dengan Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan informasi rahasia yang berkaitan dengan Perusahaan.
7. Jika karena sifat pekerjaannya atau karena ketidaksengajaan, karyawan kemudian mengetahui tentang urusan pribadi karyawan lain (termasuk gaji), adalah merupakan pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan Perusahaan, Jika informasi tersebut disebarkan. Kerahasiaan pribadi sesama karyawan juga harus dihormati.

Pekerjaan Sampingan dan Kepentingan Bisnis
1. Seluruh Karyawan harus memliki loyalitas yang utama kepada Perusahaan.
2. Semua bisnis pribadi dimana karyawan mempunyai kepentingan harus diungkapkan secara tertulis pada waktu mengadakan hubungan kerja dan karyawan selanjutnya tidak boleh memulai hubungan kerja apapun, tugas-tugas paruh waktu (dibayar maupun tidak dibayar), kepemimpinan atau kemitraan diluar Perusahaan, kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Manajemen.
3. Persetujuan untuk memulai tugas pekerjaan lain atau tugas komersial paruh waktu hanya diberikan dalam situasi dimana kepentingan Perusahaan tidak akan dirugikan.
4. Lebih lanjut, jika ada keadaan dimana konflik kepentingan mungkin timbul berkenaan dengan saudara dekat seorang karyawan dan untuk menjaga kepentingan karyawan maupun Perusahaan, karyawan wajib menyampaikan segala kemungkinan – meskipun kecil – kepada Manajemen. Misalnya, keadaan dimana saudara dekat adalah pejabat senior atau Store Manajer sebuah perusahaan yang mengadakan transaksi bisnis dengan Perusahaan.

Jamuan
1. Jamuan dianggap sopan santun yang perlu dan biasa, bilamana saat dan sifat bisnisnya mengharuskan demikian.
2. Namun ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penerimaan dan pemberian hadiah seperti di atas harus dipatuhi dalam hal jamuan yang relatif tidak biasa atau berlebihan dibandingkan dengan yang umumnya berlaku dalam masing-masing kegiatan bisnis/komersial tertentu.

Lain-lain
Karyawan tidak boleh menggunakan nama CV Selera Nusantara dalam memberikan referensi diri sendiri kepada pihak ketiga, demikian juga surat-menyurat yang bersifat pribadi tidak boleh diimplikasikan dalam istilah-istilah yang dapat ditafsirkan sehingga berarti CV Selera Nusantara sendiri terlibat atau berkepentingan.

Catatan
1. Semua karyawan harus menyimpan catatan yang tepat dan lengkap yang mencerminkan semua transaksi dan kejadian secara tepat waktu.
2. Pengungkapan penuh dan ketersediaan/kemudahan untuk mengakses semua catatan Perusahaan bagi tim audit internal maupun eksternal yang berwenang sangat penting.
3. Karyawan harus berusaha menyimpan catatan kepagawaian Perusahaan yang terbaru setiap saat. Manajemen harus diberitahu secara tertulis mengenai setiap perubahan yang menyangkut:
- Alamat dan nomor telepon sekarang;
- Status perkawinan;
- Nama pasangan (suami/istri);
- Orang yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat.

Pernyataan Kerahasiaan dan Tata Tertib
Setiap orang yang bekerja di CV Selera Nusantara wajib mematuhi dengan sungguh-sungguh Pernyataan Kerahasiaan dan Tata Tertib. Setiap pelanggaran terhadap pernyataan atau aturan ini akan dianggap pelanggaran yang besar terhadap disiplin internal dan undang-undang kepagawaian dan dapat menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja.

Masalah-masalah Yang Berhubungan Dengan Pekerjaan
1. Bilamana ditemukan masalah-masalah yang berhubungan dengan pekerjaan, atasan langsung akan mendiskusikan hal ini dengan karyawannya untuk menyetujui kebutuhan apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Jika karyawan tidak melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan, dapat diberikan Surat Peringatan, yang menunjukkan bagaimana dan sampai kapan masalah tersebut harus diperbaiki. Satu salinan dari Surat Peringatan tersebut harus ditandatangani bersama Manajer yang bersangkutan dan satu salinan diberikan kepada Manajemen untuk dimasukkan dalam arsip karyawan.
2. Jika setelah langkah ini, karyawan masih belum dapat mencapai sasaran perbaikan yang ditetapkan, Perusahaan harus mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, apakah hubungan kerja individu tersebut dapat dilanjutkan untuk kepentingan Perusahaan dan/atau individu. Jabatan alternatif yang sesuai dapat dicari atau kontrak hubungan kerja diakhiri.
3. Jika suatu ketika karyawan tidak sependapat dengan karyawan yang lebih senior tentang suatu hal yang terkait dengan pekerjaan, individu ini harus meminta campur tangan manajemen untuk menyelesaikan masalahnya. Prosedur ini ditujukan untuk memastikan agar masalah anda diselidiki secara menyeluruh dan agar seluruh karyawan memiliki kesempatan untuk menyampaikan masalah mereka di depan manajemen. Meskipun demikian, anda dianjurkan untuk berkomunikasi secara terbuka dan berusaha menyelesaikan setiap masalah damai tanpa memerlukan keterlibatan karyawan yang lebih tinggi.


Perilaku Pribadi
1. Semua Orang yang bekerja di CV Selera Nusantara wajib menerima dan mematuhi semua ketentuan yang digariskan dalam Tata Tertib, yang mana salinannya terdapat di bagian belakang Sistem Kerja Perusahaan ini selain itu, hal-hal berikut harus dipatuhi setiap saat:
- Karyawan harus selalu berusaha agar menyenangkan, ramah dan tulus dalam menghadapi Tamu dan kolega. Penampilan yang rapi dan sikap yang sopan sangat penting.
- Karyawan tidak diijinkan menerima saudara atau teman setiap waktu selama jam kerja pada waktu berada di tempat CV Selera Nusantara , kecuali ada hal-hal/kejadian yang serius.
- Minuman keras tidak boleh dikonsumsi di area Perusahaan.
2. Kejadian-kejadian berikut akan dianggap sebagai pelanggaran disiplin yang berat dan mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja karyawan dengan segera:
- Memiliki minuman keras dengan maksud dikonsumsi di area Perusahaan.
- Memiliki obat bius tanpa resep dokter medis;
- Datang ke tempat kerja dibawah pengaruh alkohol atau obat bius tanpa resep;
- Pencurian atau penggelapan uang Tamu, Karyawan lain ;
- Dengan sengaja merusak barang milik Tamu, Karyawan lain atau Perusahaan;
- Segala bentuk kolusi untuk keuntungan financial atau keuntungan pribadi lain;
- Menerima atau menawarkan sesuatu yang bernilai sebagai ganti kenaikan pangkat atau keuntungan lain;
- Dengan sengaja menentang atasan atau membangkang;
- Kegiatan devisa atau kegiatan keuangan lain yang tidak sah/tanpa wewenang;
- Memasukkan virus komputer ke salah satu komputer Perusahaan dengan sengaja.
3. Daftar tersebut diatas tidak dimaksudkan sebagai daftar yang menyeluruh, namun lebih sebagai daftar yang menunjuk pada jenis-jenis pelanggaran yang tidak akan ditoleransi. Setiap saat undang-undang dan Sistem Kerja tambahan yang dilaksanakan oleh Perusahaan secara otomatis akan menjadi bagian dari kebijaksanaan dan praktek-praktek kepegawaian.

Tindakan Pendisiplinan
Karyawan harus mematuhi Tata Tertib Perusahaan. Pelanggaran terhadap Tata Tertib Perusahaan dapat dikenakan tindakan/sanksi.
1. Dalam kasus-kasus yang berat, atas kebijaksanaan Perusahaan, peringatan lisan maupun tertulis dapat dihapus dan hubungan kerja karyawan akan segera diputus (misalnya: penipuan, pencurian, penyalahgunaan informasi rahasia, ancaman fisik terhadap karyawan, dll.).
2. Bilamana terjadi pelanggaran disiplin kerja, Perusahaan dapat mengambil tindakan sebagai berikut:
- Peringatan Lisan dapat diberikan oleh Kepala Departemen;
- Surat Peringatan Pertama dapat diberikan oleh Manajer, jika pelanggaran di atas terulang lagi;
- Surat Peringatan Kedua dan ketiga dapat diberikan oleh Manajer, jika pelanggaran di atas terulang lagi/
- Surat Peringatan Keempat atau yang terakhir dapat menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai kebijakan Perusahaan. Pemutusan Hubungan kerja akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Sebuah peringatan tertulis berlaku selama 3 ( tiga ) bulan sejak tanggal dikeluarkan.
- Selama dalam masa Peringatan maka karyawan tersebut tidak akan mendapatkan Promosi Jabatan, elaun keja maupun Kenaikan Gaji.

Karyawan harus mematuhi Tata Tertib Perusahaan sebagaimana tersebut di bawah. Pelanggaran terhadap Tata Tertib Perusahaan dapat dikenakan tindakan/sanksi.
- Ketidakhadiran atau datang terlambat ke tempat kerja tidak boleh diulang tanpa alasan apapun;
- Tidak melakukan perbuatan yang tak pantas, tak senonoh atau tidak dapat menjalankan Sistem Kerja Perusahaan atau mencemarkan reputasi Perusahaan;
- Tidak menggunakan paksaan atau mengancam sesama karyawan yang dapat menyebabkan penundaan pekerjaan atau merugikan karyawan lain;
- Tidak mengungkapkan informasi rahasia Perusahaan atau rahasia rumah tangga Perusahaan.

Skorsing
1. Karyawan yang telah melanggar disiplin kerja, yang belum melaksanakan tugasnya sebagaimana diwajibkan atau telah menyebabkan kerugian kepada Perusahaan dapat diskors, yang memerlukan persetujuan dari Manajemen
2. Jangka waktu maksimal skorsing yang sifatnya mendidik adalah 1 (satu) bulan. Selama sebulan ini Perusahaan akan memutuskan apakah karyawan akan dikembalikan atau dikeluarkan,
3. Karyawan yang telah melanggar disiplin kerja, yang belum melaksanakan tugasnya sebagaimana diwajibkan atau telah menyebabkan kerugian kepada Perusahaan dapat juga langsung diputuskan dari ikatan kerja dengan Perusahaan tanpa melewati diskors


PENYELESAIAN KELUH KESAH

Penyelesaian Keluh Kesah Karyawan
Karyawan wajib mengambil langkah-langkah berikut, bilamana timbul masalah:
1. Karyawan harus mengkomunikasikan dan mendiskusikan masalahnya dengan atasan langsung/manajer untuk mencari penyelesaian terbaik yang sesuai.
2. Jika penyelesaiannya masih tidak memuaskan karyawan, karyawan dapat menemui atasan tingkat selanjutnya untuk mendapat bantuan dalam menyelesaikan masalah tersebut.
3. Jika penyelesaian yang disetujui masih belum dapat dicapai, pihak-pihak yang terkait wajib mengajukan kasusnya ke manajemen untuk dapat ditengahi sesuai dengan Sistem Kerja yang berlaku.


PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pemutusan hubungan kerja
Pada dasarnya, CV Selera Nusantara akan melakukan usaha yang optimal untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja karyawan. Namun apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pihak Perusahaan dengan alasan apapun pihak karyawan tidak dapat menuntut uang pesangon ataupun uang jasa.

Cuti Tahunan yang tidak diambil
Tidak akan ada uang kompensasi untuk hak cuti tahunan yang belum diambil

Pengunduran diri
1. Pengunduran diri dengan baik berhak menerima uang gaji sesuai dengan jumlah hari kerja.
2. Pengunduran diri dengan baik tersebut diperlihatkan melalui kondisi-kondisi berikut:
· Karyawan harus mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dengan menyebutkan alasannya paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal pengunduran diri berlaku. Namun demikian.
· Jika tempoh pengunduran kurang dari 15 hari kerja pihak pengurusan akan mengenakan tindakan pemotongan gaji mengikut kurangnya hari pengunduran dari 15 hari tersebut.
· Karyawan tetap melaksanakan tugasnya sampai tanggal pengunduran diri mulai berlaku.
· Karyawan tidak boleh berada dibawah kontrak yang mengikat.
· Semua fasilitas karyawan diselesaikan (misalnya: pinjaman yang masih terhutang harus telah dibayar kembali sepenuhnya, dll.).


LAIN-LAIN

Kesiapan Keadaan Darurat
1. Umum
Bilamana terjadi bencana, Perusahaan akan mengambil tindakan apapun yang diperlukan untuk melindungi jiwa manusia dan kemudian untuk melindungi harta dan kekayaan Perusahaan. Keputusan mengenai apa yang merupakan keadaan darurat dan tindakan apa yang harus diambil tergantung pada ancaman dan waktu yang ada untuk memutuskan arah tindakan.
2. Keadaan Darurat Selama Jam Kerja
Bilamana terjadi kebakaran, semua dokumen dan alat pemabayaran, jika waktunya cukup, harus ditaruh di dalam cabinet atau lemari besi tahan api untuk arsip. “Pengawas Kebakaran” yang ditunjuk kemudian harus memastikan bahwa seluruh prosedur telah diikuti untuk mengevakuasi gedung.